02 April 2009

"Camat Rangkap Jabatan Sekretaris KPU " apa tanggapan saudara ?

Membaca artikel di sijori mandiri tentang "Camat Rangkap Jabatan Sekretaris KPU" terbit Rabu, 01 April 2009, tergerak menuangkan opini tentang jabatan rangkap tersebut. Dilihat dari beberapa komentar, memang jabatan sekretaris KPU memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemilu, begitu juga dengan jabatan camat yang juga berperan dalam mensukseskan pemilu.

Tapi ada yang menarik menurut saya...apa itu?
Kita baca pendapat ressmi dari BKD berikut ini :

"Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Natuna Wan Siswandi melalui Kepala Bidang Mutasi, Sofiandi berpendapat, terkait pejabat kecamatan yang rangkap jabatan sebagai Plt Sekretaris KPU Natuna menyatakan hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan.

"Benar Camat Bunguran Timur Laut saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU. tapi Ia hanya pelaksana tugas (Plt), bukan jabatan Defenitif. Tidak ada persoalan, sudah sesuai dengan surat BKN Nomor K.26-20/v.24-25/99 tentang tatacara pengangkatan PNS sebagai pelaksana tugas," jelas Sofiandi."

Saya sangat setuju bahwa tata cara pengangkatan PNS sebagai pelaksana tugas sudah sesuai dengan aturan.

Yang jadi pertanyaan saya :
1. apakah Jabatan Camat dan Jabatan Sekretaris KPU itu memiliki Kompetensi Jabatan yang sejenis?
2. Apa tidak sebaiknya di tunjuk PLT dari lingkungan sendiri

Solusi :
1. Tunjuk PLT dari pejabat Eselon IV yang ada di KPU
2. Tunjuk PLT dari pejabat Eselon III atau IV dari Badan Kesatuan Bangsa yang memiliki kompetensi yang mirip dengan jabatan Sekretaris KPU.


Ada komentar?????

Kata Mutiara Hari Ini

Hanya penderitaan hidup yang dapat mengajarkan manusia akan arti keindahan dan nilai kehidupan