24 Januari 2009

Kekuatan Dunia Maya.

Ada satu cerita gak jauh2 dari pengalamanku di dunia maya. Pada suatu hari teman ku Ferzaldi Bagian Hukum, memintaku untuk mencarikan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan. Wah ini undang-undang baru sekali. Waktu itu tanggal 21 Januari 2009, aku lagi di Kampus STIA LAN untuk menemuni dosenku, untuk menandatangani Buku Tesis setelah sidang yudisium 12 Desember 2008 lalu.

Otakku berputar bagaimana mencari UU yang baru ya? Aku yakin di internet belum ada mempublishkan. Bener saja saat ku gunakan Google, hasilnya hanya ada cerita sosialisasi UU No 1 Tahun 2009 itu. Sedangkan UU nya secara lengkap tidak ada. Gawat....

Kemudian keesokannya aku ditelp oleh seorang pejabat yang meminta ku agar paling lambat tanggal 24 UU itu sudah beliau terima, sedangkan aku di bandung. Padahal waktu beliau telp kan hari jumat, tinggal sabtu dan minggu....aduh tantangan neh.
Apa aku ke jakarta ke Ditjen Perhubungan Udara ya? Hari sabtu libur lagi? Siapa yang bisa bantu?

Inilah mulainya kekuatan dunia maya, Jejaring Sosial (Social Network). Ku coba menghubungi teman2 yang tergabung dalam mailinglist masalah produk hukum. Hanya mengetikkan " ada yang tau gak link produk UU terbaru tahun 2009?" rupanya ada yang merespon.....

Aku tidak perlu ke jakarta, dan tidak perlu menelpon lagi, Akhirnya aku mengirimkan pesan di www.legalitas.org yang waktu itu mereka belum mengupload UU Tahun 2009. Dan pada tanggal 23 UU yang aku cari di sediakan. Alhamdliillah....terima kasih admin legaitas.org

Date line yang diberikan sudah aku penuhi.....hari ini aku kirimlah softcopy ke temanku Ferizaldi.

Inilah salah satu kekuatan dunia maya. Apakah kita sudah siap dengan perubahan ini?

Jadi, kalau bos Anda bilang, “Kapan kerjanya kalau Anda selalu Internetan terus?” lupakanlah dia. Dia belum mau jadi bagian dari perubahan. Internet telah mengubah cara orang berbisnis dan memberikan pelayanan.

23 Januari 2009

Cara Melacak Alamat IP Dan Real “Address”

Dalam artikel ini akan dibahas hal-hal berikut:

1. Melacak alamat IP suatu situs
2. Melacak Real Adress server suatu situs
3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita


1. Melacak alamat IP suatu situs
Untuk mengetahui alamat IP suatu situs, kita dapat melakukan PING terhadap situs tersebut. Caranya: Masuk ke command Prompt dan ketikan PING WWW.SITUS-YANG-DILACAK.COM lalu tekan enter. Maka akan muncul alamat Ip situs tersebut.


2. Melacak Lokasi server (real address) suatu situs
Kita dapat melacak lokasi server suatu situs hanya dengan mengetahui alamat situsnya saja. Coba anda buka www.domainwhitepages.com Tinggal masukkan IP address situstadi atau masukkan alamat situsnya dan anda akan mendapatkan info lengkap tentang server dari situs tersebut diantaranya adalah lokasi negara dan kota.


3. Melacak IP address lawan chatting kita
Saat kita menggunakan Yahoo messenger, sebenarnya kita bisa mengetahui alamat IP dari lawan chatting kita. Caranya:
:: Kirimkan suatu file pada lawan chat kita.
:: Lalu masuklah ke Command Prompt (MSDOS) dan ketikkan NETSTAT -N lalu tekan enter, maka alamat IP lawan chatting anda (yang telah anda kirimi file tadi) akan muncul beserta port yang digunakan untuk pengiriman file.
:: Untuk mengetahui lokasi lawan chatting anda (real address) seperti ia berada di kampus atau di warnet mana, tinggal anda chek di www.domainwhitepages.com dengan mempergunakan alamat IP yang anda dapatkan.


Semoga bermanfaat

UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru ini mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang dengan dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.

“Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan penerbangan. Seseorang yang memakai HP di dalam pesawat akan dikenai denda dan sanksi,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operatorpenerbangan dan perusahaan terkait penerbangan di Jakarta, Senin (19/1).

Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Ini linknya : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=uu1-2009.htm

21 Januari 2009

Bongjun GURU GOBLOG

Salut juga nih gerakan blona...
Sang pencetus blona udah pantas kita juluki GURU GOBLOG.....
Ini maksudnya GURU yang memberikan semangat untuk membuat blog.

Kita tunggu seri GURU GO BLOG.... Ada yang mau?

akhirnya blog hit ku mencapai 10000 artinya?

Alhamduliliah akhirnya blogku mencapai 10000....weh bagi ku ini merupakan pecutan untuk tetap menulis dan mengupdate konten blog.
Tak dihayal lagi bahwa membuat blog itu gampang sekali, yang tidak gampang adalah memelihara agar blog itu selalu menjadi hangat dan enak dikunjungi oleh netter pencari informasi.

Semngat lagi deh untuk terus ngeblog...

GO BLOG!!!!!!

Kata Mutiara Hari Ini

Hanya penderitaan hidup yang dapat mengajarkan manusia akan arti keindahan dan nilai kehidupan