Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru ini mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang dengan dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.
“Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan penerbangan. Seseorang yang memakai HP di dalam pesawat akan dikenai denda dan sanksi,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operatorpenerbangan dan perusahaan terkait penerbangan di Jakarta, Senin (19/1).
Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Ini linknya : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=uu1-2009.htm
Ini linknya : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=uu1-2009.htm
3 komentar:
just blog walking
Nice artikel sir
Tapi Sekarang tak sedikit kayaknya yang masih menggunakan handphone dalam pesawat yaa...
Posting Komentar